Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pertama kali diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1999
tertanggal 7 Mei 1999.
AMDAL terdiri atas 4 (empat) dokumen, yaitu dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
Menurut PP Nomor 27 tahun 1999, yang dimaksud dengan AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Artinya, kegiatan usaha apapun yang akan memberikan dampak besar dan penting terhadap lingkungan harus menyusun AMDAL sebagai materi acuan pengelolaan lingkungan yang harus dilakukan oleh usaha tersebut.
Bagaimana menentukan dampak besar dan penting?
Yang dimaksud dengan “dampak besar dan penting” adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan. Misalnya adalah, terjadinya perubahan bentang alam, contoh: suatu area perbukitan karena adanya aktivitas penambangan mengakibatkan bukit tersebut hilang dan berubah menjadi cekungan, dll.
Beberapa kriteria untuk menilai dampak besar dan penting, sesuai PP Nomor 27 tahun 1999 pasal 5, adalah:
- jumlah manusia terkena dampak;
- luas wilayah persebaran dampak;
- intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
- banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak;
- sifat kumulatif dampak;
- berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Keenam kriteria tersebut menjadi bahan rujukan bagi para penyusun dokumen AMDAL untuk menilai dampak yang diperkirakan akan terjadi terhadap lingkungan akibat aktivitas atau suatu kegiatan/usaha.
Dari hal ini jelas terlihat bahwa dokumen AMDAL bersifat multidisiplin ilmu. Artinya mengikut-sertakan berbagai bidang ilmu untuk menilai, menimbang, menyusun dan membuat suatu dokumen AMDAL. Dibutuhkan keahlian pada bidang ilmu tertentu untuk ikut ambil bagian dalam penyusunan suatu dokumen AMDAL.
Pengesahan dokumen AMDAL
Pemrakarsa menyusun ANDAL, RKL, RPL berdasarkan kerangka acuan (KA-ANDAL) yang telah mendapatkan keputusan dari instansi yang bertanggung jawab. Selanjutnya dokumen ANDAL, RPK, RPL tersebut diajukan oleh pemrakarsa kepada Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan melalui komisi penilai pusat untuk tingkat pusat, atau kepada Gubernur melalui komisi penilai daerah tingkat I untuk tingkat daerah.
Komisi penilai memberikan penilaian atas dampak besar dan penting serta biaya penanggulangan dampak. Bila komisi penilai mendapati dan menyimpulkan bahwa dampak besar dan penting negatif yang akan ditimbulkan tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi tersedia atau biaya penanggulangan dampak besar dan penting negatif lebih besar daripada manfaat dampak besar dan penting positif, maka komisi penilai berhak merekomendasikan bahwa kegiatan/usaha yang akan dilakukan tidak layak lingkungan yang selanjutnya dapat diputuskan oleh instansi yang berwenang untuk menolak dokumen AMDAL yang diajukan oleh pemrakarsa.
Komisi penilai daerah maupun pusat dapat berasal dari pemerintah, anggota masyarakat sekitar daerah rencana kegiatan dan akademisi.
Masa berlaku dan kadaluarsanya keputusan hasil AMDAL
Keputusan hasil AMDAL tetap berlaku selama tidak ada perubahan kegiatan/usaha dan rencana kegiatan/usaha selama kegiatan/usaha berjalan.
Keputusan hasil AMDAL tidak berlaku dan habis masa berlakunya apabila:
- kegiatan/usaha tidak dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah dokumen AMDAL disahkan;
- dilakukan pemindahan lokasi kegiatan/usaha;
- pemrakarsa melakukan perubahan desain dan/atau proses dan/atau kapasitas dan/atau bahan baku dan/atau bahan penolong;
- terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar sebelum dan pada waktu kegiatan/usaha dilaksanakan.
AMDAL dan pengelolaan lingkungan di Indonesia
Memperhatikan keputusan pemerintah yang menetapkan aturan pengelolaan lingkungan melalui AMDAL sejak tahun 1993 dan dibaharui pada tahun 1999, terlihat bahwa pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi lingkungan.
Dokumen AMDAL menjadi acuan bagi pelaksana kegiatan/usaha untuk melakukan pengelolaan lingkungan terkait jenis kegiatan/usaha yang dilakukan, juga menjadi acuan bagi pemerintah untuk melakukan pemantauan terhadap pengelolaan lingkungan yang seharusnya dilakukan oleh pelaku kegiatan/usaha.
Nilai penting dari pelaksanaan AMDAL adalah bahwa pelaksana kegiatan/usaha, terutama kegiatan/usaha yang menimbulkan dampak besar dan penting, tidak sekedar mengejar keuntungan ekonomi semata tetapi “dipaksa” untuk juga memikirkan tentang lingkungan dan masyarakat sekitar area kegiatan/usaha.
Seiring dengan semakin meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan, adanya instrumen pengelolaan lingkungan melalui AMDAL menjadi penting mengingat bahwa AMDAL merupakan suatu dokumen yang terintegrasi dari semua aspek yang memberi dampak terhadap lingkungan, baik berupa lingkungan fisik, sosial, dan kemasyarakatan. Instrumen ini seharusnya semakin ditingkatkan kualitasnya agar lebih meningkatkan kualitas lingkungan di Indonesia.
Sayangnya, instrumen ini belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Padahal, instrumen ini mengikut-sertakan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dan keterbukaan informasi.
Kurangnya dukungan masyarakat terlihat dari tidak besarnya tuntutan terhadap usaha/kegiatan yang seharusnya mengantongi dokumen AMDAL. Masyarakat cenderung “terima saja” dan baru memberikan respon setelah ada kejadian.
Selain itu, adanya politisasi untuk penyusunan dokumen AMDAL membuat instrumen ini menjadi ajang untuk menakut-nakuti pelaku usaha/kegiatan. Penunjukan penyusun dokumen AMDAL juga membuat instrumen pengelolaan lingkungan ini mulai berkurang “daya gigitnya” karena dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Masih berharap bahwa instrumen AMDAL semakin menjadi acuan untuk pelaku usaha ikut berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan dan pemerintah dalam fungsinya sebagai pengawas kegiatan/usaha. Rusaknya hutan Indonesia, berkurangnya volume air dalam tanah, tercemarnya lingkungan seharusnya membuat kita semakin sadar bahwa manusia perlu lingkungan untuk hidup dan lingkungan yang rusak dan hancur tidak akan mampu untuk mendukung hidup manusia.
8 komentar
Comments feed for this article
Januari 30, 2008 pada 5:02 am
Nanang Besmanto
Informasi yang disampaikan sangat bagus, dan kalau bisa saya dikirimi lewat e-mail saya, tentang langkah-langkah penyusunan Kerangka Acuan AMDAL, dan contohnya.
terima kasih
Nanang Besmanto
Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit Menular (BTKL-PPM), Ambon
Februari 5, 2008 pada 8:37 am
Novi Suripatty, S.K.M.
Thanx untuk informasi yang berharga ini, pa. Lewat kesempatan ini saya sampaikan selamat berbahagia kepada bpk, atas dilantiknya bpk menjadi kepala BTKL-PPM Banjarbaru. Segala budi baik bapak selama berada di Ambon tidak dapat kami balas. Kalau ada kekurangan dari kami semua, mohon dimaafkan. Kiranya Tuhan memberkati pekerjaan bapak dimanapun berada. Lawamena Haulala ( Maju terus pantang mundur ), pa.
April 30, 2008 pada 7:10 am
rokhani
Terima kasih infonya.Mohon tanya dasar hukum masa berlakunya dok.amdal tersebut
September 16, 2008 pada 3:04 pm
Rusman
tulisannya bisa dimuat di BEST BTKL Ambon Nov, biar menambah angka kredit dan menambah honor.
Salam untuk teman – teman di ambon terutama untuk Ibu Bita.
Syaloom
September 16, 2008 pada 3:12 pm
Efraim
c pung tulisan bole lai nov.
kirim par beta lewat email jua, barang beta lagi sekolah dan sangat membutuhkan referensi yang seperti ini.
Ada yang lain ka seng? Kapan lagi c rilis yang terbaru biar katong bisa baca and blajar. jangan lupa ajar katong lai menulis supaya bisa menambah wawasan.
Ale memang gaco, Gaco montarrrrrr………
salam par temen2 di BTKL Ambon….
Januari 15, 2009 pada 3:47 pm
hasan rizki
bagus, tapi ada dasar hukum yang salah tulis sepertinya..
TERTULIS:
Beberapa kriteria untuk menilai dampak besar dan penting, sesuai PP Nomor “27 tahun 1999 pasal 5”..
SEHARUSNYA:
UU 23 1997 – penjelasan pasal 15 ayat (1)
mungkin ada beberapa kesalaha lagi, tolong di cek kembali.
takut menyesatkan orang..
Februari 23, 2009 pada 9:24 am
kelok44
Saya sangat tertarik dengan tulisan amdal ini
Saya ingin bertanya terntang Pemrakarsa AMDAL, apakah boleh revisi nama Pemrakarsa AMDAL tapi proyek masih tetap sama tanpa membuat ulang dokumen AMDAL? Revisi tersebeut berapa lama?
Mohon penjelasannya dan terimakasih
Salam
Afdi
Februari 14, 2010 pada 3:49 am
Jess
kkkkkkkkkkkk